Iklan
Terkait Kasus Teddy Minahasa, Ahli Sebut Percakapan Bisa Jadi Bukti Pidana
Percakapan dinilai bisa menjadi bukti pidana, kendati barang haram yang dibicarakan tidak ada dalam wujud nyata.
JAKARTA, KOMPAS β Ahli hukum pidana menilai percakapan bisa menjadi bukti terjadinya tindak pidana, termasuk dalam peredaran narkotika, sekalipun barang haram yang dibicarakan itu tidak ada dalam wujud nyata.
Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, selaku ahli pidana narkotika dan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), memberikan penjelasannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim, kuasa hukum, dan jaksa, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Ia dihadirkan jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).