logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTerkait Kasus Teddy Minahasa, ...
Iklan

Terkait Kasus Teddy Minahasa, Ahli Sebut Percakapan Bisa Jadi Bukti Pidana

Percakapan dinilai bisa menjadi bukti pidana, kendati barang haram yang dibicarakan tidak ada dalam wujud nyata.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), menjadi saksi ahli dalam sidang perkara narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), menjadi saksi ahli dalam sidang perkara narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ahli hukum pidana menilai percakapan bisa menjadi bukti terjadinya tindak pidana, termasuk dalam peredaran narkotika, sekalipun barang haram yang dibicarakan itu tidak ada dalam wujud nyata.

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ahwil Loetan, selaku ahli pidana narkotika dan Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), memberikan penjelasannya atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim, kuasa hukum, dan jaksa, dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Ia dihadirkan jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan