Taktik Mencapai 30 Persen Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Cakupan ruang terbuka hijau di Jakarta jauh panggang dari api. Masih sekitar 5 persen dari 30 persen yang diwajibkan undang-undang. Ragam cara perlu ditempuh selama ada kemauan dan komitmen, serta kesinambungan.
Luas ruang terbuka hijau di Jakarta mencakup 5,18 persen dari luas wilayah secara keseluruhan. Jumlah itu masih jauh dari amanat undang-undang sebesar 30 persen. Untuk memenuhinya dibutuhkan kemauan pemerintah dan swasta menjalankan kewajibannya. Jangan terulang lagi ruang terbuka hijau bersalin menjadi kompleks bangunan beton.
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan ruang terbuka hijau sebagai area memanjang atau jalur dan mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik tumbuh secara alami maupun ditanam.