RUANG TERBUKA HIJAU
Berbagi Peran demi Jakarta Hijau
Keberadaan ruang terbuka hijau mutlak sesuai amanat undang-undang. Pemerintah, swasta, dan warga fokus menjalankan peran masing-masing untuk mencapai jumlah idal 30 persen ruang terbuka hijau.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F28%2F8c8d43fe-709e-410a-aa7c-0ed870b84a34_JPG.jpg)
Warga beraktivitas di Kampung Berseri Astra Rawajati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).
Cakupan ruang terbuka hijau pada wilayah kota minimal 30 persen dari luas wilayahnya serta ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen. Untuk memenuhinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat fokus mengejar target 20 persen sambil mendorong swasta dan warga mengejar 10 persen sisanya dengan berbagai insentif yang memikat atau inovatif.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul "Berbagi Peran demi Jakarta Hijau".
Baca Epaper Kompas