logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บDishub DKI Disarankan Tarik...
Iklan

Dishub DKI Disarankan Tarik Naskah Raperda Jalan Berbayar Elektronik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyarankan Dinas Perhubungan DKI menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP agar revisi rancangan aturan itu tidak parsial.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
ยท 1 menit baca
Papan displai kebijakan jalan berbayar (<i>electronic road pricing</i>/ERP) terpasang di salah satu ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3/2020).
ADITYA DIVERANTA

Papan displai kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) terpasang di salah satu ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta tetap menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP apabila ingin merevisi. Hal itu berbeda dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin membahas revisi raperda langsung dengan Dewan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (14/2/2023), menjelaskan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengacu kepada prosedur yang termuat dalam Tata Tertib DPRD. Penarikan rancangan peraturan daerah dimungkinkan. โ€Penarikan sebelum dibahas dan penarikan saat sedang dalam pembahasan, itu dimungkinkan. Ada aturannya,โ€ kata Nainggolan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan