Dishub DKI Disarankan Tarik Naskah Raperda Jalan Berbayar Elektronik
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyarankan Dinas Perhubungan DKI menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP agar revisi rancangan aturan itu tidak parsial.
JAKARTA, KOMPAS โ Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta tetap menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP apabila ingin merevisi. Hal itu berbeda dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin membahas revisi raperda langsung dengan Dewan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (14/2/2023), menjelaskan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengacu kepada prosedur yang termuat dalam Tata Tertib DPRD. Penarikan rancangan peraturan daerah dimungkinkan. โPenarikan sebelum dibahas dan penarikan saat sedang dalam pembahasan, itu dimungkinkan. Ada aturannya,โ kata Nainggolan.