logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKondisi Tidak Laik, 375 Izin...
Iklan

Kondisi Tidak Laik, 375 Izin Angkot di Depok Dicabut

Sepanjang 2022, Dinas Perhubungan Kota Depok mencabut 375 izin angkot yang tidak memenuhi persayaratan. Tahun ini, pencabutan izin trayek angkot yang tak laik akan terus dilakukan.

Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
Β· 1 menit baca
Angkot dengan trayek Depok Timur-Pasar Minggu sedang mengetem di bawah jembatan layang dekat Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023)
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN

Angkot dengan trayek Depok Timur-Pasar Minggu sedang mengetem di bawah jembatan layang dekat Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023)

DEPOK, KOMPAS β€” Sebanyak 375 izin angkot di Depok, Jawa Barat, dicabut oleh Pemerintah Kota Depok sepanjang 2022. Hal ini karena angkot-angkot tersebut sudah tidak memenuhi syarat perizinan serta memiliki fisik yang tidak layak. Pada tahun ini, Pemkot Depok akan terus melakukan pemeriksaan kelayakan angkutan umum dan mencabut izin angkutan yang tidak laik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto menyebutkan, sejak pertengahan tahun lalu, pihaknya kembali menertibkan angkutan kota (angkot) yang sudah tidak layak beroperasi. Sebelumnya, upaya ini sempat terhenti akibat pandemi Covid-19 sehingga banyak angkot yang tak laik beroperasi di jalan-jalan Kota Depok.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan