Gugatan Diabaikan, Wali Murid SDN Pondok Cina 1 Layangkan Banding Administratif
Sebelumnya, gugatan terhadap Pemerintah Kota Depok terkait dengan keberatan administrasi telah disampaikan, tetapi belum ditanggapi. Kini, orangtua melayangkan banding administratif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
DEPOK, KOMPAS β Wali murid Sekolah Dasar Negeri Pondok Cina 1 melanjutkan gugatan mereka terhadap Pemerintah Kota Depok kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini karena Pemerintah Kota Depok tidak menanggapi surat keberatan orangtua atas keputusan mengalihfungsikan lahan SD Negeri Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah. Jika tetap tak menerima tanggapan, orangtua akan melanjutkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Hendri Isnanto (40), wali murid SDN Pondok Cina 1, mengatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan keberatan administratif atas kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengalihfungsi sekolah anaknya. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemkot Depok soal gugatan tersebut. Hal itu membuat pihaknya melayangkan gugatan banding administratif atas Pemkot Depok langsung kepada Gubernur Jawa Barat.