logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKebijakan Jalan Berbayar...
Iklan

Kebijakan Jalan Berbayar Diproyeksi Mengurangi Angka Kemacetan hingga 30 Persen

Pemprov DKI berencana menghapus peraturan ganjil genap apabila kebijakan jalan berbayar elektronik diterapkan. Kebijakan jalan berbayar dinilai dapat mengurangi angka kemacetan hingga 30 persen.

Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vPkpntUpMegCScUf8LyBea8cmSQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F09%2F17%2F7f940d5d-fd57-4a6e-9bdb-f2b9f8799066_jpg.jpg

Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang disiapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus peraturan ganjil genap apabila kebijakan jalan berbayar elektronik sudah diterapkan. Metode ganjil genap justru dianggap mendorong banyaknya penggunaan kendaraan pribadi yang mengakibatkan kemacetan, terutama sepeda motor.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan