Iklan
Investasi Fiktif Rp 19,6 Miliar Terbongkar
Aksi SW yang sudah berlangsung sejak 2016 bisa lancar dan menjerat banyak korban karena memanfaatkan relasi yang sudah ia bangun dengan ”brand” Double Dipps. SW pernah menjadi mitra waralaba Doubel Dipps.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penipuan investasi fiktif senilai Rp 19,6 miliar. Dalam aksinya, tersangka mengatasnamakan pemilik perusahan waralaba Double Dipps untuk menjerat korban.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat telah menangkap pelaku investasi fiktif itu, yakni SW (37) dan IA (31). Penipuan itu sudah dilakukan sejak 2016 silam. Adapun total korban yang terjerat mencapai setidaknya 15 korban.