logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPenerapan Jalan Berbayar...
Iklan

Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta Menanti Penerbitan Perda

Kebijakan jalan berbayar elektronik segera diterapkan di Jakarta setelah regulasinya tuntas. Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih membahas rancangan peraturan daerah.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pekerja tengah menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan jalan berbayar elektronik diberlakukan setelah peraturan daerah yang menjadi landasan hukum diterbitkan.

Meski kebijakan jalan berbayar elektronik sudah ramai diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemberlakuannya masih menunggu pembahasan rancangan peraturan daerah. Saat ini, Dishub DKI Jakarta masih membahas rancangannya bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan