Pembangunan Tanggul Pesisir Jakarta Tidak Perlu Pembebasan Lahan
Pemprov DKI Jakarta menegaskan, lahan yang timbul karena pembangunan tanggul pantai program NCICD adalah aset pemprov. Lahan akan segera disertifikatkan, diberi pengaman, dan akan dilengkapi untuk ruang publik.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta memastikan, pembangunan tanggul pantai fase A bagian dari program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara atau National Capital Integrated Coastal Development tidak memerlukan pembebasan lahan. Untuk pembangunan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta sudah menyusun trase tanggul pantai itu.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto, Rabu (4/1/2023), di Balai Kota DKI Jakarta menjelaskan, program Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) merupakan program dari pemerintah pusat. Lokasinya sebagian ada di wilayah DKI Jakarta.