Masih Banyak Kantor Pemerintah di Jakarta Belum Bersertifikat
Sebagian besar kantor pemerintah, seperti kantor kelurahan, kecamatan, dan puskesmas, di Jakarta belum memiliki sertifikat tanah. Pemerintah pun melakukan percepatan sertifikasi tanah.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta menargetkan 4.000 bidang tanah masuk dalam program percepatan sertifikasi aset. Pasalnya, sebagian besar kantor pemerintah, seperti kantor kelurahan, kecamatan, dan puskesmas, di Jakarta belum memiliki sertifikat tanah.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta M Reza Pahlevi mengungkapkan, percepatan sertifikasi dilakukan sebagai langkah pengamanan secara hukum atas aset tanah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun total luas tanah dari 4.000 bidang tanah itu mencapai 10 juta meter persegi. BPAD menargetkan, hingga akhir Februari 2023, 4.000 bidang tanah tersebut sudah bersertifikat.