Dasar Aturan Alihfungsi SDN Pondok Cina 1 Masih Abu-abu
Alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah tidak secara eksplisit tercantum dalam rencana tata ruang wilayah maupun rencana detil tata ruang Kota Depok.
JAKARTA, KOMPAS β Lahan SD Negeri Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi tempat ibadah tidak secara eksplisit diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Depok, Jawa Barat. Isu alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 yang terletak di Jalan Margonda Raya menjadi ramai dibicarakan semenjak sejumlah orangtua murid memrotes kebijakan tersebut. Satu bulan terakhir, sekitar 190 siswa di SD itu belajar tanpa guru.
Lahan ini tercantum dalam rencana pusat pelayanan kota (PPK) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Depok tahun 2022-2042. Dalam aturan tersebut, lahan itu masuk dalam PPK Margonda tepatnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.