logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊDasar Aturan Alihfungsi SDN...
Iklan

Dasar Aturan Alihfungsi SDN Pondok Cina 1 Masih Abu-abu

Alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi tempat ibadah tidak secara eksplisit tercantum dalam rencana tata ruang wilayah maupun rencana detil tata ruang Kota Depok.

Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
Β· 1 menit baca
Para murid SDN Pondok Cina 1 sedang berada di halaman sekolah tersebut setelah mengikuti pelajaran yang diajarkan relawan dari komunitas masyarakat dan mahasiswa, Rabu (30/11/2022).
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN

Para murid SDN Pondok Cina 1 sedang berada di halaman sekolah tersebut setelah mengikuti pelajaran yang diajarkan relawan dari komunitas masyarakat dan mahasiswa, Rabu (30/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Lahan SD Negeri Pondok Cina 1 yang akan dialihfungsikan menjadi tempat ibadah tidak secara eksplisit diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Depok, Jawa Barat. Isu alihfungsi lahan SDN Pondok Cina 1 yang terletak di Jalan Margonda Raya menjadi ramai dibicarakan semenjak sejumlah orangtua murid memrotes kebijakan tersebut. Satu bulan terakhir, sekitar 190 siswa di SD itu belajar tanpa guru.

Lahan ini tercantum dalam rencana pusat pelayanan kota (PPK) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Depok tahun 2022-2042. Dalam aturan tersebut, lahan itu masuk dalam PPK Margonda tepatnya di Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan