KRIMINALITAS
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Data Pribadi Nasabah Pinjaman Daring di Manado
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjaman daring. Pelaku mengancam akan menyebarkan data berupa foto KTP dan foto-foto korban dari media sosial.

Karyawan usaha pinjaman daring ilegal yang digerebek polisi dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di kawasan ruko Marina, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (29/11/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjaman online atau daring. Pelaku menjalankan praktik usaha pinjaman daring secara ilegal dengan empat aplikasi di Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, dua tersangka itu adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pemimpin usaha pinjaman daring ilegal.