Perlu Sosialisasi agar Kota Cerdas Jakarta Tak Hanya Slogan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah empat tahun melegitimasi penggunaan teknologi dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Namun, sosialisasi masih perlu ditingkatkan agar manfaatnya lebih dirasakan warga.
Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah, penggunaan teknologi terus dikembangkan untuk memudahkan pelayanan publik. Saat ini, hampir semua layanan publik di kantor-kantor pemerintahan daerah sudah berbasis digital.
Untuk mengurus dokumen kependudukan yang ditangani Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, misalnya, warga bisa menggunakan situs dan aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.