logo Kompas.id
MetropolitanTerdakwa Kasus Judi ”Online”...
Iklan

Terdakwa Kasus Judi ”Online” Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra dimejahijaukan karena melakukan tindak pidana dalam bisnis aplikasi ”trading binary option” Binomo.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, yang berada di luar negeri. Kepolisian memperkirakan aset berupa kripto milik Indra Kenz mencapai Rp 58 miliar.
KOMPAS

Bareskrim Polri tengah memburu aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo, Indra Kenz, yang berada di luar negeri. Kepolisian memperkirakan aset berupa kripto milik Indra Kenz mencapai Rp 58 miliar.

TANGERANG, KOMPAS — Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus judi online, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam tuntutan jaksa, Indra dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Arif Budi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (6/10/2022), menjelaskan, PN Tangerang menggelar sidang tuntutan terhadap Indra Kenz pada Rabu (5/10/2022) pukul 18.25 sampai 19.40. Tuntutan diberikan setelah hampir tiga bulan kasus Indra Kenz disidangkan. ”Jaksa sudah menuntut Indra Kenz dengan tuntutan 15 tahun penjara,” kata Arif saat dihubungi per telepon.

Dalam berita acara, agenda pembacaan amar tuntutan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dilakukan secara tatap muka di PN Tangerang. Sementara terdakwa Indra Kenz mengikuti persidangan secara daring di Rumah Tahanan Salemba. Primayuda Yutama, salah satu jaksa, dalam persidangan menuntut Indra dipidana 15 tahun penjara serta pidana tambahan berupa denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan