RDTR Baru Belum Menjawab Masalah Jakarta
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP belum menyentuh masalah substansial di Ibu Kota.
JAKARTA, KOMPAS β Kelonggaran pembangunan rumah empat lantai dan Pulau G sebagai permukiman belum menjawab masalah kota Jakarta. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan atau RDTR-WP itu justru terkesan kejar tayang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Harapannya, hal itu bisa mempercepat proses transformasi karena ada aturan hukum yang mengikat. Ada pula sejumlah substansi penting arah pembangunan, yakni Jakarta kota berorientasi transit dan digital, perumahan layak, terjangkau dan berdaya, lingkungan hidup seimbang dan lestari, destinasi pariwisata dan global, serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.