logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPolres Depok Tangkap Pelaku...
Iklan

Polres Depok Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta Komuter

Selain menghadapi tuntutan pidana, pelaku pelecehan seksual juga dilarang naik kereta komuter Jabodetabek.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Kepadatan penumpang di dalam KRL tujuan akhir Stasiun Rangkasbitung, Banten, saat lepas dari Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)

Kepadatan penumpang di dalam KRL tujuan akhir Stasiun Rangkasbitung, Banten, saat lepas dari Stasiun Palmerah, Jakarta, Rabu (3/11/2021).

DEPOK, KOMPAS β€” Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dan menetapkan DAP (39) sebagai pelaku pelecehan seksual di dalam kereta komuter Jabodetabek. Pelaku tidak lagi diizinkan menggunakan transportasi publik itu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Depok Inspektur Satu Tulus mengatakan, kejadian pelecehan seksual terjadi di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan