logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊMacan Kertas Pengendalian...
Iklan

Macan Kertas Pengendalian Polusi Udara

Kebijakan pengendalian polusi udara masih sebatas tegas di atas kertas. Warga menanti aksi nyata pemerintah karena sudah saatnya lepas dari cengkeraman partikulat jahat.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
Kondisi langit Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). Data dari Nafas Indonesia menunjukkan, kualitas udara di Jakarta mengalami perbaikan hanya di Desember 2021 dalam kurun waktu setahun terakhir (14 September 2021-14 September 2022). Pada Desember, nilai PM 2,5 menurun karena musim hujan. Ketika memasuki musim kemarau (Juni-Juli 2022), nilai PM 2,5 kembali naik.
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Kondisi langit Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022). Data dari Nafas Indonesia menunjukkan, kualitas udara di Jakarta mengalami perbaikan hanya di Desember 2021 dalam kurun waktu setahun terakhir (14 September 2021-14 September 2022). Pada Desember, nilai PM 2,5 menurun karena musim hujan. Ketika memasuki musim kemarau (Juni-Juli 2022), nilai PM 2,5 kembali naik.

Jakarta dan sekitarnya masih dalam cengkeraman partikulat jahat meski hampir setahun kemenangan warga dalam gugatan polusi udara. Gugatan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota itu belum berbuah perubahan kebijakan yang signifikan dalam mendorong terciptanya udara bersih.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2022), memutuskan bahwa Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, serta Gubernur Jawa Barat bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan