Macan Kertas Pengendalian Polusi Udara
Kebijakan pengendalian polusi udara masih sebatas tegas di atas kertas. Warga menanti aksi nyata pemerintah karena sudah saatnya lepas dari cengkeraman partikulat jahat.
Jakarta dan sekitarnya masih dalam cengkeraman partikulat jahat meski hampir setahun kemenangan warga dalam gugatan polusi udara. Gugatan oleh 32 warga yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota itu belum berbuah perubahan kebijakan yang signifikan dalam mendorong terciptanya udara bersih.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2022), memutuskan bahwa Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, serta Gubernur Jawa Barat bertanggung jawab atas pencemaran udara di Ibu Kota.