logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTarif Mikrolet Reguler...
Iklan

Tarif Mikrolet Reguler Disesuaikan, Naik Menjadi Rp 6.000

Setelah dilakukan pembahasan pada 7 September 2022, DTKJ merekomendasikan penyesuaian tarif angkutan umum atau mikrolet reguler kepada Gubernur DKI, yaitu Rp 6.000. Tarif angkutan dalam program Jaklingko tidak naik.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Penumpang membayar ongkos saat turun dari mikrolet di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Penumpang membayar ongkos saat turun dari mikrolet di dekat Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Merespons kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang diumumkan pemerintah pada 3 September lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan tarif angkutan umum akan naik. Kenaikan tarif itu untuk angkutan umum yang belum bergabung dengan program Jaklingko atau mikrolet reguler. Sementara angkutan umum yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak mengalami kenaikan tarif.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (8/9/2022), menjelaskan, untuk tarif angkutan umum reguler, dalam hal ini angkutan umum atau angkot, Dinas Perhubungan sudah menerima rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Ada usulan kenaikan Rp 1.000.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan