logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊRevitalisasi Halte...
Iklan

Revitalisasi Halte Transjakarta Langgar Perlindungan Kawasan Bundaran HI

Karena sudah dikaji dan diusulkan, status Bundaran HI adalah obyek diduga cagar budaya atau ODCB. Revitalisasi halte Transjakarta di sekitar Bundaran HI dinilai melanggar perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Pekerja menyelesaikan revitalisasi halte bus Transjakarta Bundaran Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Pengerjaan ini merupakan bagian dari proyek revitalisasi 46 halte Transjakarta sejak April 2022 lalu.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pekerja menyelesaikan revitalisasi halte bus Transjakarta Bundaran Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Pengerjaan ini merupakan bagian dari proyek revitalisasi 46 halte Transjakarta sejak April 2022 lalu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Revitalisasi halte Transjakarta, khususnya Halte Bundaran Hotel Indonesia dan Halte Tosari disorot publik karena dinilai tidak memperhatikan aspek historis dan status sebagai obyek diduga cagar budaya. Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta akan memanggil pihak PT Transportasi Jakarta untuk menjelaskan revitalisasi halte itu serta untuk mengambil langkah selanjutnya.

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa, Selasa (6/9/2022), menjelaskan, terkait kedua halte di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), TSP memastikan belum ada sidang terkait perencanaan halte baru di Bundaran HI. TSP memandang, pembangunan halte di Bundaran HI memang memaksakan segera, tidak memakai izin.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan