Bapemperda DPRD DKI Setujui Pencabutan Perda Tata Ruang
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang tata ruang dan zonasi. Persetujuan akan segera dibawa ke rapim dewan untuk tindak lanjut.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah segera melaporkan persetujuan itu ke rapat pimpinan DPRD DKI.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan seusai rapat kerja dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Senin (15/8/2022), mengungkapkan, proses pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2014 dilakukan lantaran sudah terbit Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR-WP) DKI.