logo Kompas.id
MetropolitanVonis 19 Tahun Penjara bagi...
Iklan

penegakan hukum

Vonis 19 Tahun Penjara bagi Guru Pelaku Kejahatan Seksual di Depok

Selain 19 tahun penjara, MMS juga wajib membayar hak restitusi kepada para korban.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan (tengah), Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Heroes Baruno (kanan), saat merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan MMS (52), guru mengaji, kepada 10 muridnya, Selasa (14/12/2021).
DOKUMENTASI POLDA METRO JAYA

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar E Zulpan (tengah), Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Heroes Baruno (kanan), saat merilis kasus kekerasan seksual yang dilakukan MMS (52), guru mengaji, kepada 10 muridnya, Selasa (14/12/2021).

DEPOK, KOMPAS — Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita, Kamis (4/8/2022), mengatakan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok Ahmad Syafiq menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS (69) selama 19 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

”Atas vonis 19 tahun MMS, kami tim penuntut umum menerima putusan yang dibacakan hakim. Majelis hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum,” ujar Mia, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas, hari ini.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...