logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊNihil Unsur Pidana, Polisi...
Iklan

Nihil Unsur Pidana, Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Beras Bansos yang Dikubur di Depok

JNE, sebagai vendor penyaluran beras bansos Covid dari Presiden, telah bertanggung jawab atas kerusakan beras. Beras yang rusak pun diputuskan untuk dikubur di tanah yang mereka sewa di Depok.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Bidang tanah yang dipakai untuk mengubur barang kebutuhan pokok di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Bidang tanah yang dipakai untuk mengubur barang kebutuhan pokok di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus beras bantuan sosial yang ditemukan terkubur di lahan di Depok, Jawa Barat, tidak terbukti menyalahi aturan pidana. Polisi menghentikan penyelidikan kasus ini. Pihak perusahaan logistik JNE Express memastikan temuan beras yang diviralkan oknum pemilik lahan sebagai fitnah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022), memastikan kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) dari Presiden untuk masyarakat terdampak Covid-19 di kawasan Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, tidak memenuhi unsur pidana. ”Proses penyelidikan kami hentikan,” kata Auliansyah.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan