logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemprov DKI Banding Putusan...
Iklan

Pemprov DKI Banding Putusan PTUN tentang UMP 2022

Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP tahun 2022 di Jakarta.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan kenaikan upah minimum akan berada di kisaran 2-3 persen atau lebih rendah daripada tahun-tahun sebelumnya. Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, rumusan baru untuk pertama kalinya akan dipakai pada penetapan upah minimum 2022. Hal itu menimbulkan kekhawatiran buruh akan penetapan upah yang murah.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Dewan Pengupahan Nasional memperkirakan kenaikan upah minimum akan berada di kisaran 2-3 persen atau lebih rendah daripada tahun-tahun sebelumnya. Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, rumusan baru untuk pertama kalinya akan dipakai pada penetapan upah minimum 2022. Hal itu menimbulkan kekhawatiran buruh akan penetapan upah yang murah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. Banding Pemprov DKI Jakarta itu diajukan pada Rabu (27/7/2022).

Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, upaya banding atas putusan PTUN Jakarta dilakukan agar nilai upah minimum provinsi (UMP) sebagaimana diatur di dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut tidak dibatalkan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan