Iklan
Pemprov DKI Banding Putusan PTUN tentang UMP 2022
Pemprov DKI mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP tahun 2022 di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai pembatalan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi 2022. Banding Pemprov DKI Jakarta itu diajukan pada Rabu (27/7/2022).
Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, upaya banding atas putusan PTUN Jakarta dilakukan agar nilai upah minimum provinsi (UMP) sebagaimana diatur di dalam keputusan gubernur (kepgub) tersebut tidak dibatalkan.