logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊJakarta Siapkan Denda Pajak...
Iklan

Jakarta Siapkan Denda Pajak Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengerjakan persiapan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan uji emisi. Persiapannya ialah menambah jumlah tempat, alat, dan teknisi uji emisi, serta sosialisasi.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY DAN ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Papan pemberitahuan uji emisi gratis dipasang di pinggir jalan menuju lokasi pengujian di halaman GOR Senam DKI Raden Inten, Jakarta Timur, Selasa (29/3/2022). Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor.
KOMPAS/RIZA FATHONI

Papan pemberitahuan uji emisi gratis dipasang di pinggir jalan menuju lokasi pengujian di halaman GOR Senam DKI Raden Inten, Jakarta Timur, Selasa (29/3/2022). Uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu cara menekan laju pencemaran udara dari kendaraan bermotor.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Target penerapan denda itu sebelum Desember 2022 sembari menambah jumlah tempat uji emisi dan menyiapkan sistem informasi dan kebut sosialisasi.

Persiapan denda PKB telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dinas Kominfotik DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya dalam rapat pada Selasa (19/7/2022).

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan