Pemprov DKI Jakarta Masih Mengkaji Putusan PTUN soal Upah Minimum Provinsi
PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait besaran UMP 2022. Pemprov diminta menyusun UMP baru yang besarannya Rp 4,5 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta terkait penetapan besaran Upah Minimum Provinsi 2022. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Selanjutnya, PTUN meminta ada kebijakan baru terkait UMP 2022 berdasarkan pembahasan di Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja menjadi sebesar Rp 4,5 juta.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta diketahui gugatan oleh Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta itu terdaftar pada 13 Januari 2022. Gugatan bernomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT itu diajukan untuk menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas keputusannya terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2022.