KRIMINALITAS
Pemilik dan Manajer SPBU Raup Rp 7 Miliar dari Manipulasi Takaran BBM
Mereka memodifikasi mesin dispenser SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, dengan alat kontrol dan sakelar otomatis sehingga meraup Rp 7 miliar.

Barang bukti modifikasi mesin dispenser SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, yang ditunjukkan Polda Banten, Rabu (22/6/2022). Dengan alat kontrol dan sakelar otomatis, pemilik dan manajer SPBU meraup Rp 7 miliar.
TANGERANG, KOMPAS — Untung besar secara ilegal dinikmati pemilik dan manajer sebuah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum. Tidak main-main, enam tahun mengakali alat pengisian bahan bakar, mereka mengumpulkan Rp 7 miliar.
FT (61), pemilik SPBU di Jalan Raya Serang–Jakarta Km 70, Kabupaten Serang, Banten, bersekongkol dengan BP (68), selaku manajer penjualan bahan bakar minyak (BBM). Mereka memodifikasi mesin dispenser dengan alat kontrol dan sakelar otomatis sehingga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang mengatur larangan dan sanksi hukum bagi mereka yang curang terhadap takaran ataupun timbangan.