Iklan
Ribuan Butir Obat Keras Beredar Bebas di Serang
Obat keras yang seharusnya dibeli berdasarkan resep dokter, seperti tramadol dan hexymer, dijual bebas di Serang, Banten. Transaksinya melalui gawai sebelum bertemu di tempat yang telah disepakati.
TANGERANG, KOMPAS β AG (19), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, menjual obat keras tanpa izin. Obat yang seharusnya dibeli berdasarkan resep dokter itu ditawarkannya secara daring.
Pelaku ditangkap ketika akan bertransaksi di tepi jalan raya Kecamatan Taktakan, Senin (23/5/2022). Dari tangan dan kediamannya disita 488 butir tramadol dan 1.060 butir hexymer, uang tunai Rp 600.000, serta satu gawai untuk transaksi jual beli.