logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊFikry Cs Ajukan Banding Seusai...
Iklan

Fikry Cs Ajukan Banding Seusai Tinggalkan Tahanan

Pihak keluarga keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang lantaran putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
KOMPAS/STEFANUS ATO

Kantor Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Empat terpidana kasus begal Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding atas putusan hakim tingkat pertama. Pihak keluarga keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang lantaran putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.

Empat terpidana kasus begal Bekasi bernama Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, pada 25 April 2022, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Muhammad Fikry, Randi Apryanto, serta Muhammad Rizky masing-masing divonis pidana penjara sembilan bulan dan Abdul Rohman dijatuhi pidana 10 bulan penjara.

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan