Fikry Cs Ajukan Banding Seusai Tinggalkan Tahanan
Pihak keluarga keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang lantaran putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.
JAKARTA, KOMPAS β Empat terpidana kasus begal Bekasi, Jawa Barat, mengajukan banding atas putusan hakim tingkat pertama. Pihak keluarga keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang lantaran putusan itu dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan.
Empat terpidana kasus begal Bekasi bernama Muhammad Fikry, Abdul Rohman, Randi Apryanto, dan Muhammad Rizky, pada 25 April 2022, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Muhammad Fikry, Randi Apryanto, serta Muhammad Rizky masing-masing divonis pidana penjara sembilan bulan dan Abdul Rohman dijatuhi pidana 10 bulan penjara.