Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel dan Pengadaan Komputer Libatkan Sekdis Dikbud Banten
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono selaku kuasa pengguna anggaran diduga menyalahi prosedur pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel dan komputer untuk ujian nasional di Banten.
TANGERANG, KOMPAS β Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihantono menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun anggaran 2017. Selaku kuasa pengguna anggaran, ia tidak menyusun laporan hasil survei dalam bentuk berita acara terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan karena lahan tersebut mengabaikan akses yang tertutup tembok warga.
Perbuatannya bersama Farid Nurdiansyah dan Agus Kartono dari rekanan swasta itu merugikan negara Rp 10,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara ini menahan Farid dan Agus selama 20 hari, yang dirilis KPK pada Selasa (26/4/2022).