Sidang Putusan Kasus Begal di Bekasi Ditunda
Sidang putusan ditunda karena ketua majelis hakim dalam kondisi sakit. Sementara itu, Komnas HAM menyimpulkan, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi melakukan penyiksaan saat menangkap para terdakwa.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda agenda sidang pembacaan putusan hakim kasus begal yang melibatkan terdakwa M Fikry dan kawan-kawan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sidang ditunda lantaran ketua majelis hakim sakit.
Agenda sidang pembacaan putusan hakim untuk perkara nomor 697/Pid.B/2021 PN CKR yang melibatkan empat terdakwa bernama M Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) itu sejatinya bakal digelar pada Kamis (21/4/2022) di Pengadilan Negeri Cikarang. Namun, agenda pembacaan putusan itu diundur hingga 25 April 2022.