logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKomnas HAM: Empat Terdakwa...
Iklan

Komnas HAM: Empat Terdakwa Begal Bekasi Disiksa Polisi 8 Jam

Komnas HAM minta Kapolda Metro Jaya memeriksa seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam dua kasus itu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, aparat yang terlibat diberi sanksi etik dan pidana.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menunjukkan foto keberadaan para begal yang ditangkap polisi, di Kantor Komnas HAM, Rabu (20/4/2022).
KOMNAS HAM

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM M Choirul Anam menunjukkan foto keberadaan para begal yang ditangkap polisi, di Kantor Komnas HAM, Rabu (20/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Empat tersangka yang terlibat kasus begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, disiksa 8 jam usai ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tambelang dan Kepolisian Resor Metro Bekasi. Di Polres Metro Jakarta Selatan, seorang tahanan narkoba yang tewas di tahahan juga disiksa dan diperas aparat. Kepala Polda Metro Jaya diminta memeriksa seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam dua kasus itu.

Penyiksaan dan pemerasaan di dua kepolisian resor wilayah hukum Polda Metro Jaya itu disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat memaparkan hasil pemantauan penyelidikan kasus dugaan penyiksaan serta kematian tahanan, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022) siang.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan