Iklan
Tak Saling Kenal, Para Remaja Ini Ajak Tawuran Sarung ”Bandul”
Sepanjang Ramadhan, polisi menangkap 43 orang yang berniat melakukan tawuran. Ditemukan pula sejumlah barang bukti, seperti 3 senjata tajam, 9 sarung bandul, 3 buah meriam spiritus, dan 5 motor untuk balap liar.
BOGOR, KOMPAS — Tim Kujang Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap delapan remaja karena mereka akan melakukan tawuran. Sepanjang Ramadhan 2022, polisi menangkap 43 orang. Orangtua diminta mengawasi ketat anak-anaknya untuk tidak berkeliaran saat dini hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Komisaris Dony Erwanto mengatakan, Tim Kujang kembali menangkap delapan remaja berusia 14-16 tahun di daerah Loji Bogor Barat.