Iklan
Marunda Tercemar, Dinas LHK DKI Sanksi Dua Perusahaan Lagi
Dua perusahaan mendapat sanksi karena terbukti mencemari lingkungan di sekitarnya.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Dua perusahaan mendapat sanksi karena terbukti mencemari lingkungan di sekitarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT HSD dan PT PBI. Kedua perusahaan memiliki pelabuhan yang kerap dipakai untuk bongkar muat barang curah atau komoditas tanpa peti kemas, antara lain batubara dan pasir.