PERDAGANGAN ORANG
Via Aplikasi Percakapan Daring, Mereka Menjajakan Pasangannya
Kedua pelaku menawarkan layanan prostitusi secara daring melalui MiChat dan Whatsapp. Mereka mematok tarif Rp 500.000 kepada pria yang ingin mengencani pacar atau istrinya.

Ilustrasi - Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang.
TANGERANG, KOMPAS — BB (25) dan AR (29) asal Jakarta diringkus Polresta Serang Kota di Banten karena dugaan menjual pasangan masing-masing melalui MiChat dan Whatsapp. BB yang bekerja sebagai pengojek menjual pacarnya DNS, sedangkan AR menjual istrinya, EV. Mereka mematok tarif Rp 500.000 untuk sekali kencan.
Dugaan tindak pidana perdagangan orang itu terkuak dalam penggerebekan di Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Sabtu (26/3/2022) sore.