Iklan
Vonis Bebas Anggota Polda Metro Jaya dalam Kasus Laskar FPI Belum Inkrah
Dua anggota Polda Metro Jaya didakwa dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang pada 7 Desember 2020.
JAKARTA, KOMPAS β Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota laskar Front Pembela Islam bebas dari tuntutan hukum. Namun, pengadilan menyatakan keputusan ini belum inkrah.
Jumat (18/3/2022) pukul 09.45, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan putusan terhadap terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua (Ipda) M Yusmin Ohorella. Keduanya mengikuti persidangan bersama kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat, secara virtual.