logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊVonis Bebas Anggota Polda...
Iklan

Vonis Bebas Anggota Polda Metro Jaya dalam Kasus Laskar FPI Belum Inkrah

Dua anggota Polda Metro Jaya didakwa dalam kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang pada 7 Desember 2020.

Oleh
ERIKA KURNIA
Β· 1 menit baca
Sidang virtual kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV

Sidang virtual kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus dua terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap anggota laskar Front Pembela Islam bebas dari tuntutan hukum. Namun, pengadilan menyatakan keputusan ini belum inkrah.

Jumat (18/3/2022) pukul 09.45, hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan putusan terhadap terdakwa Brigadir Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua (Ipda) M Yusmin Ohorella. Keduanya mengikuti persidangan bersama kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat, secara virtual.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan