Dengan KRL, Tarif Integrasi Antarmoda Angkutan Umum di Jakarta Rp 15.000
Usulan tarif terintegrasi Rp 10.000 belum mencakup moda KRL. Komisi B mempertanyakan formula penghitungan tarif dan dampak pada subsidi pemerintah terhadap layanan transportasi publik di Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS β Dalam usulan tarif terintegrasi angkutan umum Rp 10.000 per orang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dipastikan biaya tersebut belum memasukkan moda kereta komuter. Agar moda kereta komuter dapat bergabung dalam tarif terintegrasi, masih diperlukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung DPRD DKI Jakarta sebelum rapat kerja dengan Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022), menjelaskan, tarif integrasi itu didasarkan pada rekomendasi Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Untuk pergerakan yang sifatnya urban atau perkotaan, tarif maksimal adalah Rp 10.000 per orang maksimal per 3 jam perjalanan.