Iklan
Kapasitas Angkot DKI Sudah Boleh 100 persen, Jam Operasional Masih Dibatasi
Memasuki PPKM Level 2, Dishub DKI Jakarta mengatur angkutan umum kota (angkot) sudah bisa mengangkut 100 persen penumpang. Namun, jam operasional masih dibatasi hingga 21.30.
JAKARTA, KOMPAS β Mulai Selasa lalu, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengizinkan mobil angkot mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.
Namun, Dishub DKI masih membatasi jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta seperti saat PPKM Level 3 berlaku. Sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan pula, berbagai simbol pembatasan penumpang di angkutan umum mulai dilepas.