logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKapasitas Angkot DKI Sudah...
Iklan

Kapasitas Angkot DKI Sudah Boleh 100 persen, Jam Operasional Masih Dibatasi

Memasuki PPKM Level 2, Dishub DKI Jakarta mengatur angkutan umum kota (angkot) sudah bisa mengangkut 100 persen penumpang. Namun, jam operasional masih dibatasi hingga 21.30.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
Β· 1 menit baca
Meski KRL sudah mengubah aturan bermobiltas, di antaranya dengan membolehkan penumpang anak balita naik juga sudah mencabut tanda silang di bangku penumpang mulai 9 Maret 2022 ini sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, MRT Jakarta belum mengubah kebijakan pelayanan. Seperti yang terlihat pada layanan, Rabu (9/3/2022) ini, tanda silang di bangku penumpang masih menempel, dan kapasitas penumpang masih dibatasi. MRT Jakarta masih menunggu aturan baru dari Dishub DKI Jakarta.
Kompas/HELENA FRANSISCA NABABAN

Meski KRL sudah mengubah aturan bermobiltas, di antaranya dengan membolehkan penumpang anak balita naik juga sudah mencabut tanda silang di bangku penumpang mulai 9 Maret 2022 ini sesuai SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, MRT Jakarta belum mengubah kebijakan pelayanan. Seperti yang terlihat pada layanan, Rabu (9/3/2022) ini, tanda silang di bangku penumpang masih menempel, dan kapasitas penumpang masih dibatasi. MRT Jakarta masih menunggu aturan baru dari Dishub DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Mulai Selasa lalu, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 2. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengizinkan mobil angkot mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

Namun, Dishub DKI masih membatasi jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta seperti saat PPKM Level 3 berlaku. Sesuai kebijakan Kementerian Perhubungan pula, berbagai simbol pembatasan penumpang di angkutan umum mulai dilepas.

Editor:
HAMZIRWAN
Bagikan