logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บGadis Belia Dibawa Kabur...
Iklan

Gadis Belia Dibawa Kabur Komplotan Perdagangan Orang

Gadis belia dari Cilegon, Banten, dikibuli komplotan perdagangan orang. Dia ditawari pekerjaan di butik sebelum dibawa kabur untuk dijadikan pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
ยท 2 menit baca
Kepala Polres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono dalam konferensi pers di Markas Polres Cilegon, Banten, Rabu (9/3/2022).
Dokumentasi Humas Polda Banten

Kepala Polres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono dalam konferensi pers di Markas Polres Cilegon, Banten, Rabu (9/3/2022).

TANGERANG, KOMPAS โ€” TM (17), warga Kota Cilegon, Banten, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Dia dikibuli oleh HF (24) dan NM (39) dengan iming-iming bekerja di salah satu butik di Serang. Nyatanya tawaran melalui media sosial itu berujung dijadikan sebagai pekerja seks komersial di Pekanbaru, Riau. Korban berkenalan dengan kedua tersangka melalui media sosial. Mereka pun menawarinya bekerja di butik. Namun, orangtua korban tidak mengizinkan anaknya bekerja dengan kedua pelaku. Larangan tersebut tak membuat kedua pelaku kehabisan akal. Selasa (15/2/2022), mereka mendatangi rumah korban untuk kembali meminta izin agar anaknya boleh bekerja di butik. Kepala Polres Cilegon Ajun Komisaris Besar Sigit Haryono mengatakan, larangan dari orangtua korban justru dijawab pelaku dengan membawa pergi TM ke Pekanbaru. โ€Dalam perjalanan korban telepon ibunya bilang dibawa dengan minibus ke Pekanbaru. Dia kaget kendaraan tidak mengarah ke Serang,โ€ kata Sigit, Rabu (9/3/2022). Masih di hari yang sama, orangtua korban langsung melaporkan bahwa anaknya diculik. Polres Cilegon memeriksa saksi-saksi dan menelusuri jejak korban hingga menemukannya di rumah makan kawasan Beringin, Pekanbaru, Senin (21/2/2022). Pada saat yang sama polisi meringkus HF di Jalan Lingkar Selatan dan NM di Pelabuhan Merak ketika hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheuni. Dari keduaya disita dua gawai dan selembar cetakan rekening bank milik korban. HF warga Kampar, Riau, menjual korban, sedangkan NM, warga Jakarta Pusat, membawa korban ke Pekanbaru. Keduanya dijerat tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. โ€Warga tolong segera laporkan jika tahu atau mengalami kejadian serupa. Kami minta jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang dialirkan melalui media sosial,โ€ tuturnya.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan