Polisi Bongkar Pabrik Ciu Ilegal Beromzet Rp 80 Juta di Bekasi
Miras yang diproduksi hasil fermentasi dari ketan, ragi, gula, dan air putih. Ciu milik Akong juga mengandung kadar alkohol cukup tinggi, yaitu mencapai 30 persen atau hampir setara minuman alkohol pabrikan.
BEKASI, KOMPAS β Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar tempat pembuatan minuman keras di Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi. Selama enam bulan beroperasi, industri rumahan tak berizin itu membukukan omzet Rp 80 juta per bulan.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hengki mengatakan, polisi sudah menangkap dan menetapkan laki-laki bernama Akong (44) sebagai tersangka. Akong merupakan pemilik industri rumahan yang memproduksi minuman keras jenis ciu di kawasan perumahan BDP, Jalan Dirgantara Raya, wilayah RW 008, Kelurahan Jatisari.