angkutan umum
PPKM Level 3, Jam Layanan Angkutan Umum di Jakarta Dibatasi
Sejalan dengan kebijakan penetapan level 3 PPKM untuk DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur kembali jam operasional angkutan umum. Rata-rata angkutan umum kini beroperasi maksimal hingga pukul 21.30.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F10%2F26%2F20211026ags20_1635235377_jpg.jpg)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo
JAKARTA, KOMPAS — Sejalan dengan keputusan pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM menjadi level 3, angkutan umum di DKI Jakarta sebagian besar diatur beroperasi sampai pukul 21.30. Aturan baru tersebut juga diikuti dengan pembatasan kapasitas jumlah penumpang maksimal 70 persen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu (9/2/2022), menjelaskan, pengaturan terbaru terkait jam operasional angkutan umum diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan No 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.