logo Kompas.id
โ€บ
Metropolitanโ€บAturan PPKM Salah jika...
Iklan

Aturan PPKM Salah jika Membiarkan Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Tengah Omicron

Selama belum ada perubahan status PPKM ke level 3, pembelajaran tatap muka masih dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen. Hal ini karena kebijakan PTM berdasarkan level PPKM bukan jumlah kasus positif Covid-19.

Oleh
Helena F Nababan
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2LH0ZGZKZcjsI4BElW75fqEHGRo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2022%2F01%2F193f8e30-2da1-408f-b7ae-39094443f426_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Guru memperhatikan pekerjaan anak didik dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN Klender 01, Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Sampai dengan 9 Januari 2022, kasus aktif di DKI Jakarta sudah mencapai 1.874 orang, baik yang masih dirawat maupun isolasi. Namun, karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat DKI Jakarta masih berada di level 2, kegiatan pembelajaran tatap muka penuh belum akan dibatasi. Kebijakan baru akan dibuat apabila level PPKM berubah ke level 3.

Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah, Senin (10/1/2022), menjelaskan, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau PTM penuh, penyelenggaraan masih didasarkan pada regulasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan. Apabila PPKM masih level 2, dinas pendidikan masih melaksanakan PTM 100 persen.

Editor:
Neli Triana
Bagikan