Iklan
DKI Jakarta Buka Ruang Penyesuaian Kenaikan UMP 5,1 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi ruang penyesuaian pada perusahaan yang masih terdampak negatif selama masa pandemi.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Keputusan ini tidak akan direvisi kembali. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta akan memberi ruang penyesuaian pada perusahaan yang masih terdampak negatif selama masa pandemi.
Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 pada 16 Desember 2021 menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.