KSPI Kecam Upaya Apindo Membawa Keputusan Revisi UMP DKI 2022 ke PTUN
KSPI mengecam upaya menggagalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi UMP DKI 2022. UMP DKI pada 21 November diputuskan naik 0,85 persen, lalu direvisi naik 5,1 persen pada 18 Desember.
JAKARTA, KOMPAS โ Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengecam dan menyesalkan upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia yang akan membawa keputusan Gubernur DKI Jakarta merevisi besaran UMP DKI 2022 ke pengadilan tata usaha negara. Untuk gubernur lain di Indonesia, KSPI mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran apabila tidak merevisi keputusan UMP.
Said Iqbal, Ketua KSPI, dalam keterangan kepada media secara daring, Senin (20/12/2021), menyampaikan, pada 18 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari sebelumya 0,85 persen menjadi 5,1 persen.