logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊTangerang Raya Tertibkan...
Iklan

Tangerang Raya Tertibkan Atribut Ormas

Setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PghUoJW4uzp5LWr7dU4sD58KZ5o=/1024x765/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F2021ee8e-e7b1-4c3a-b243-efeb88daaf28_jpeg.jpg
KOMPAS/Dokumentasi Sat Pol PP Kota Tangerang

Penertiban atribut organisasi masyarakat atau ormas di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/12/2021). Selain mencegah bentrokan, penertiban dilakukan karena setiap orang atau badan usaha dilarang memasang atribut di tempat sarana dan prasarana umum.

TANGERANG, KOMPAS β€” Pemerintah daerah dan penegak hukum di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, Banten, menertibkan atribut organisasi masyarakat atau ormas. Upaya itu guna mencegah bentrokan sekaligus menegakkan larangan pemasangan atribut di tempat sarana dan prasarana umum.

Penertiban atribut ormas melibatkan Polri, TNI, satpol PP, dan anggota ormas. Di Tangerang Selatan, penertiban sudah berlangsung di Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Setu.

Editor:
nelitriana
Bagikan