logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKota Bekasi Terapkan Izin...
Iklan

Kota Bekasi Terapkan Izin Perjalanan Keluar Daerah Saat Libur Akhir Tahun

Pelaku perjalanan dari Kota Bekasi selama masa PPKM Level 3 bakal diwajibkan memiliki surat izin perjalanan. Kota Bekasi juga melarang gelaran perayaan akhir tahun di berbagai mal atau pusat belanja.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ahG3ktq0nsPumMBmlzejjKOw5Tk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0f257acc-c643-4a01-887a-21652a98be10_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Kendaraan melintas di samping pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) dalam penyekatan pengguna jalan arah Jakarta di Jalan Tol Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020).

BEKASI, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memberlakukan surat izin perjalanan keluar dan masuk Kota Bekasi saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Langkah ini sebagai salah satu upaya pemerintah daerah menekan potensi penularan Covid-19 saat libur akhir tahun.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pemerintah daerah terus meningkatkan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak ada euforia untuk berlibur ke luar kota. Warga yang masih akan ke luar kota di masa pemberlakuan PPKM Level 3, bakal diwajibkan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi.

Editor:
nelitriana
Bagikan