logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊSerikat Buruh Kota Bekasi...
Iklan

Serikat Buruh Kota Bekasi Ajukan UMK 2022 Naik 7,85 Persen

UMK 2022 Bekasi Raya kini ada dua versi, yakni versi dewan pengupahan dan serikat pekerja. Keputusan akhir UMK 2022 ada di Provinsi Jawa Barat.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WKdcjvlr4tzVe_DsnOcP9qqTDyA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F96c1882e-310e-4411-8c28-2dacccb31418_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Buruh berunjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021).

BEKASI, KOMPAS β€” Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengakomodasi tuntutan serikat pekerja dengan merekomendasikan kenaikan upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2022 ke Provinsi Jawa Barat. Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,85 persen, sedangkan Kabupaten Bekasi merekomendasikan kenaikan 5,51 persen.

Rekomendasi itu untuk menampung aspirasi serikat pekerja tanpa mengubah keputusan penetapan upah minimum yang telah diputuskan melalui dewan pengupahan. Pada Kamis (25/11/2021) pagi, unjuk rasa Aliansi Serikat Buruh Bekasi Melawan dilakukan serentak di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan