logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊBuruh Kembali Turun ke Jalan, ...
Iklan

Buruh Kembali Turun ke Jalan, Memprotes Upah Minimum DKI

Pada pekerja menyambut baik putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan akan mengawal kelanjutan dari keputusan tersebut.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lOG35nNfywh-frNO2kN3Kk0JoK4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F1b3e25bc-73af-4ef9-b7dd-f309349c58af_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Serikat pekerja dan serikat buruh turun ke jalan di Jakarta. Bersamaan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait UU Cipta Kerja, selain kembali menyerukan penolakan besaran upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan, mereka menyatakan akan melakukan perjuangan supaya pemerintah mau merevisi UU Cipta Kerja.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat, Kamis (25/11/2021), menyambut baik keputusan MK. Keputusan MK tersebut ialah UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021). Serikat pekerja akan mengawal kelanjutan pascakeputusan MK.

Editor:
nelitriana
Bagikan