logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊKamis, Buruh Bekasi Raya Gelar...
Iklan

Kamis, Buruh Bekasi Raya Gelar Unjuk Rasa Serentak Tolak UMK 2022

Pemerintah daerah diminta mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dalam menentukan upah minimum kota atau kabupaten 2022.

Oleh
STEFANUS ATO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0BqhtQBdd_prrDC1JS0_xGdgYNU=/1024x2108/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fb64898ad-ff7e-4bb0-bb8b-700068a481f6_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Unjuk rasa buruh Kota Bekasi, Jawa Barat, di sekitar kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020).

BEKASI, KOMPAS β€” Buruh di wilayah Bekasi Raya bakal menggelar unjuk rasa serentak di Kota dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) pagi. Serikat pekerja mendesak kepala daerah merundingkan kembali kenaikan upah minimum kota dan kabupaten Bekasi dengan mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bekasi Raya Fajar Winarno mengatakan, aliansi serikat pekerja bakal menggelar unjuk rasa serentak di kantor pemerintah daerah masing-masing. Di Kabupaten Bekasi, UMK 2022 yang diputuskan pada Senin (22/11/2021) nominalnya sama dengan UMK 2021 alias tidak ada kenaikan. UMK Kabupaten Bekasi pada 2021 sebesar Rp 4.791.843.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan