logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPascapenetapan UMP,...
Iklan

Pascapenetapan UMP, Disnakertrans DKI Jakarta Susun Pergub Skala Upah

Penyusunan peraturan gubernur skala upah untuk menjamin upah para pekerja di atas 12 bulan supaya tidak dipukul rata berdasarkan UMP 2022 yang hanya naik Rp 37.748.

Oleh
Helena F Nababan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WrS--ia2L8jcVQSFvevrVwLMihk=/1024x641/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F4387f363-2750-4e6a-abca-a3efc81d5150_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang buruh yang ikut berdemonstrasi ketika Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah melalui pembahasan di dewan pengupahan, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi 2022. Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta segera menyiapkan rancangan peraturan gubernur terkait skala dan struktur upah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangan kepada media, Senin (22/11/2021) sore, menjelaskan, penetapan upah minimum provinsi (UMP) diperuntukkan bagi pekerja di bawah 12 bulan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan